Postingan

“Tinjauan Yuridis Urgensi Bank Tanah Diperlukan di Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2021”

Gambar
“Tinjauan Yuridis Urgensi Bank Tanah Diperlukan di Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2021”                                                   Dokumentasi: Oleh Penulis Resume Tulisan: 1.   Bank Tanah sebagai terobosan terbaru 2.   Defenisi Bank Tanah Oleh Para Ahli 3.   Kementerian yang menaungi Bank Tanah 4.   Konseptual Bank Tanah dalam 2 bentuk yang berbeda 5.   Aturan hukum yang mengatur tentang Bank Tanah 6.   Fungsi dari Bank Tanah “PEMBAHASAN” Fenomena adanya Bank Tanah belum sepenuhnya diketahui oleh banyak masyarakat yang hidup sebagai suatu satu kesatuan yang memiliki kewajiban menjalankan tugas serta usaha mengembangkan ilmu pengetahuan yang dibutuhkan oleh setiap subjek. Bank Tanah merupakan lembaga non finansial, bertujuan menghimpun dan mengelola tanah, yang akan digunakan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, kepentingan pemerataan ekonomi, kepentingan konsolidasi tanah serta Reforma Agraria. L