“Tinjauan Yuridis Urgensi Bank Tanah Diperlukan di Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2021”
“Tinjauan Yuridis Urgensi Bank Tanah Diperlukan di Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2021”
Dokumentasi:
Oleh Penulis
Resume Tulisan:
1. Bank Tanah sebagai terobosan terbaru
2. Defenisi Bank Tanah Oleh Para Ahli
3. Kementerian yang menaungi Bank Tanah
4. Konseptual Bank Tanah dalam 2 bentuk yang
berbeda
5. Aturan hukum yang mengatur tentang Bank Tanah
6. Fungsi dari Bank Tanah
“PEMBAHASAN”
Fenomena adanya Bank Tanah belum sepenuhnya
diketahui oleh banyak masyarakat yang hidup sebagai suatu satu kesatuan yang
memiliki kewajiban menjalankan tugas serta usaha mengembangkan ilmu pengetahuan
yang dibutuhkan oleh setiap subjek. Bank Tanah merupakan lembaga non finansial, bertujuan menghimpun dan
mengelola tanah, yang akan digunakan untuk kepentingan umum, kepentingan
sosial, kepentingan pembangunan nasional, kepentingan pemerataan ekonomi,
kepentingan konsolidasi tanah serta Reforma Agraria. Lebih jauh lagi, Bank
Tanah hingga saat ini sejak awal berjalannya masih memberikan dampak yang berbeda bagi setiap lini
kehidupan masyarakat. Masyarakat merupakan suatu subjek yang sangat merasakan
dampak dari adanya Bank Tanah tersebut. Pengaruh yang diberikan oleh Bank Tanah
tersebut memberikan pengaruh yang relative, apakah hal itu positif atau
negatif. Aturan hukum tentang Bank Tanah, diatur didalam Peraturan Pemerintah
(PP) No. 64 Tahun 2021.
Menurut
Prof. Maria S.W. Sumardjono, Bank Tanah merupakan setiap
kegiatan pemerintah untuk menyediakan tanah yang akan dialokasikan
penggunaannya di kemudian hari. Sementara itu, menurut Evans (2004)
mengatakan bahwa land banking as acquisition of land ahead of development
either by construction companies or by central or local government or their
agencies. Kemudian menurut Alexander (2011) menjelaskan bahwa land
banking is the process or policy by which local governments acquire surplus
properties and convert them to productive use or hold them for long-term
strategic public purposes. Selanjutnya, Wilson, J. menyebutkan Land
Banking is a government financial institution mandated to spur countryside
development, with its mission to promote grow and properity, especially in the
countryside. Jadi, intinya Dalam penjelasan
ini disebutkan bahwa mekanisme bank tanah diperuntukan untuk penyedian tanah
guna keperluan publik dan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan campur
tangan pemerintah.
Perlu dipahami, bahwa pada
struktur Badan Bank Tanah, akan dibentuk Komite Bank Tanah. Bank Tanah, dalam pengelolaannya diurus oleh
tiga Kementerian, yakni dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian
Keuangan dan Kementerian PUPR sebagai anggota.
Pembentukan Bank Tanah itu secara tidak
langsung didukung oleh PP Nomor 18 Tahun 2021 terutama mengenai Hak Pengelolaannya,
lalu PP Nomor 19 Tahun 2021 berkaitan dengan pengadaan tanah untuk
bidang-bidang tanah yang sudah diberikan izin lokasinya. Bank Tanah akan menjamin ketersediaan tanah dalam
rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial,
kepentingan pembangunan nasional, serta pembangunan ekonomi. “Bank Tanah juga
mengakomodir kepentingan untuk konsolidasi tanah dan untuk Reforma Agraria”.
Bank Tanah sendiri
memiliki 2 bentuk yang berbeda, berdasarkan konsepnya:
1.
Bank tanah umum (general land banking)
dengan misi utama untuk menyediakan tanah bagi kebutuhan sosial dakam skala
besar dan tidak mengejar keuntungan serta menjaga stabilitas harga tanah.
2.
Yang kedua adalah bank tanah khusus (special
land banking) yang bertugas menyediakan tanah dalam skala kecil untuk
tujuan komersial.
Untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 135 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Bank Tanah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Badan Bank Tanah. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berikut ini, dapat
dijelaskan beberapa fungsi dari Bank Tanah:
1.
Land keeper,
sebagai penghimpun tanah yaitu inventarisasi dan pengembangan database
tanah, administrasi dan penyediaan sistem informasi pertanahan
2.
Land warantee,
sebagai pengamanan tanah yaitu menjamin penyediaan tanah untuk pembangunan,
menjamin nilai tanah dan efisiensi pasar tanah yang berkeadilan, dan
mengamankan peruntukkan tanah secara optimal.
3.
Land purchaser,
sebagai pengendali tanah yaitu penguasaan tanah, penetapan harga tanah yang
terkait dengan persepsi kesamaan nilai pajak bumi dan bangunan.
4.
Land valuer,
sebagai penilai tanah yaitu melakukan penilaian tanah yang obyektif dalam
menciptakan satu sistem nilai dalam penentuan nilai tanah yang berlaku untuk
berbagai keperluan.
5.
Land distributor,
sebagai penyalur tanah yaitu menjamin distribusi tanah yang wajar dan adil
berdasarkan kesatuan nilai tanah, mengamankan perencanaan, penyediaan dan
distribusi tanah.
6.
Land management,
sebagai manajer tanah yaitu melakukan manajemen pertanahan yang merupakan
bagian dan manajemen aset secara keseluruhan, melakukan analisis, penetapan
strategi dan pengelolaan implementasi berkaitan dengan pertanahan.
Selain itu, tentunya Bank Tanah memiliki sisi
positif yang memberikan dampak baik. Berikut dapat dijelaskan untuk dapat
dipahami:
1.
Agar
masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki dan tentu Bank
Tanah bukan lembaga untuk mengkomersilkan tanah-tanah.
2.
Memberikan
usaha dalam melakukan kegiatan administrasi di bidang pertanahan, tetapi tidak
bisa mengelola seluruh tanah di Indonesia.
3.
Berusaha
untuk mendukung penyediaan tanah bagi kebutuhan pembangunan infrastruktur, juga
dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat.
Komentar
Posting Komentar