“Tinjauan Yuridis Urgensi Bank Tanah Diperlukan di Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2021”

“Tinjauan Yuridis Urgensi Bank Tanah Diperlukan di Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2021”

                                        Dokumentasi: Oleh Penulis

Resume Tulisan:

1.  Bank Tanah sebagai terobosan terbaru

2.  Defenisi Bank Tanah Oleh Para Ahli

3.  Kementerian yang menaungi Bank Tanah

4.  Konseptual Bank Tanah dalam 2 bentuk yang berbeda

5.  Aturan hukum yang mengatur tentang Bank Tanah

6.  Fungsi dari Bank Tanah

“PEMBAHASAN”

Fenomena adanya Bank Tanah belum sepenuhnya diketahui oleh banyak masyarakat yang hidup sebagai suatu satu kesatuan yang memiliki kewajiban menjalankan tugas serta usaha mengembangkan ilmu pengetahuan yang dibutuhkan oleh setiap subjek. Bank Tanah merupakan lembaga non finansial, bertujuan menghimpun dan mengelola tanah, yang akan digunakan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, kepentingan pemerataan ekonomi, kepentingan konsolidasi tanah serta Reforma Agraria. Lebih jauh lagi, Bank Tanah hingga saat ini sejak awal berjalannya masih memberikan dampak yang berbeda bagi setiap lini kehidupan masyarakat. Masyarakat merupakan suatu subjek yang sangat merasakan dampak dari adanya Bank Tanah tersebut. Pengaruh yang diberikan oleh Bank Tanah tersebut memberikan pengaruh yang relative, apakah hal itu positif atau negatif. Aturan hukum tentang Bank Tanah, diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2021.

Menurut Prof. Maria S.W. Sumardjono, Bank Tanah merupakan setiap kegiatan pemerintah untuk menyediakan tanah yang akan dialokasikan penggunaannya di kemudian hari. Sementara itu, menurut Evans (2004) mengatakan bahwa land banking as acquisition of land ahead of development either by construction companies or by central or local government or their agencies. Kemudian menurut Alexander (2011) menjelaskan bahwa land banking is the process or policy by which local governments acquire surplus properties and convert them to productive use or hold them for long-term strategic public purposes. Selanjutnya, Wilson, J. menyebutkan Land Banking is a government financial institution mandated to spur countryside development, with its mission to promote grow and properity, especially in the countryside. Jadi, intinya Dalam penjelasan ini disebutkan bahwa mekanisme bank tanah diperuntukan untuk penyedian tanah guna keperluan publik dan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan campur tangan pemerintah.

Perlu dipahami, bahwa pada struktur Badan Bank Tanah, akan dibentuk Komite Bank Tanah. Bank Tanah, dalam pengelolaannya diurus oleh tiga Kementerian, yakni dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR sebagai anggota. Pembentukan Bank Tanah itu secara tidak langsung didukung oleh PP Nomor 18 Tahun 2021 terutama mengenai Hak Pengelolaannya, lalu PP Nomor 19 Tahun 2021 berkaitan dengan pengadaan tanah untuk bidang-bidang tanah yang sudah diberikan izin lokasinya. Bank Tanah akan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, serta pembangunan ekonomi. “Bank Tanah juga mengakomodir kepentingan untuk konsolidasi tanah dan untuk Reforma Agraria”.

Bank Tanah sendiri memiliki 2 bentuk yang berbeda, berdasarkan konsepnya:

1.         Bank tanah umum (general land banking) dengan misi utama untuk menyediakan tanah bagi kebutuhan sosial dakam skala besar dan tidak mengejar keuntungan serta menjaga stabilitas harga tanah.

2.         Yang kedua adalah bank tanah khusus (special land banking) yang bertugas menyediakan tanah dalam skala kecil untuk tujuan komersial.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Bank Tanah. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Bank Tanah. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berikut ini, dapat dijelaskan beberapa fungsi dari Bank Tanah:

1.                   Land keeper, sebagai penghimpun  tanah yaitu inventarisasi dan pengembangan database tanah, administrasi dan penyediaan sistem informasi pertanahan

2.                   Land warantee, sebagai pengamanan tanah yaitu menjamin penyediaan tanah untuk pembangunan, menjamin nilai tanah dan efisiensi pasar tanah yang berkeadilan, dan mengamankan peruntukkan tanah secara optimal.

3.                   Land purchaser, sebagai pengendali tanah yaitu penguasaan tanah, penetapan harga tanah yang terkait dengan persepsi kesamaan nilai pajak bumi dan bangunan.

4.                   Land valuer, sebagai penilai tanah yaitu melakukan penilaian tanah yang obyektif dalam menciptakan satu sistem nilai dalam penentuan nilai tanah yang berlaku untuk berbagai keperluan.

5.                   Land distributor, sebagai penyalur tanah yaitu menjamin distribusi tanah yang wajar dan adil berdasarkan kesatuan nilai tanah, mengamankan perencanaan, penyediaan dan distribusi tanah.

6.                   Land management, sebagai manajer tanah yaitu melakukan manajemen pertanahan yang merupakan bagian dan manajemen aset secara keseluruhan, melakukan analisis, penetapan strategi dan pengelolaan implementasi berkaitan dengan pertanahan.

Selain itu, tentunya Bank Tanah memiliki sisi positif yang memberikan dampak baik. Berikut dapat dijelaskan untuk dapat dipahami:

1.         Agar masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki dan tentu Bank Tanah bukan lembaga untuk mengkomersilkan tanah-tanah.

2.         Memberikan usaha dalam melakukan kegiatan administrasi di bidang pertanahan, tetapi tidak bisa mengelola seluruh tanah di Indonesia.

3.         Berusaha untuk mendukung penyediaan tanah bagi kebutuhan pembangunan infrastruktur, juga dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat.

 

 


Komentar